Surat Keterangan Usaha

No. SK: 01 / 2022

  1. a. Surat Pengantar Keterangan Usaha dari RT dan RW
  2. b. Foto Copy KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun
  3. c. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. d. Akta Pendirian badan usaha (jika diajukan oleh perusahaan atau badan usaha)
  5. SK Pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan, Kementerian jika badan usaha berbentuk koperasi, atau Pengadilan Negeri jika badan usaha berbentuk CV

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Usaha
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Usaha
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Usaha
  6. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Usaha, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Usaha kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Usaha
  7. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Usaha, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Usaha kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka Penandatanganan Surat Keterangan Usaha
  8. Petugas mengarsip Surat Keterangan Usaha dari RT dan RW
  9. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Usaha dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Usaha kepada Pemohon

45 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

a.Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan

b.Nomor Telepon 0281 – 639437 (kantor kelurahan)

c.Buku Pengaduan

d.Melalui kotak saran

e.No e-mail kelurahan : purwokertolor@banyumaskab.go.id

f.website : purwokertolor.purwokertotimur.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gratiskabeh.banyumaskab.go.id