Surat Pengantar Jaminan Persalinan

No. SK: 01 / 2022

  1. a. Surat Pengantar Jaminan Persalinan dari RT dan RW
  2. b. Foto Copy KTP
  3. c. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. d. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit
  5. e. Surat Rujukan dari Puskesmas setempat
  6. f. Surat Pernyataan tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun (KIS/KBS/BPJS dll)
  7. g. Surat Keterangan Tidak Mampu
  8. h. Berita Acara & Daftar Hadir Pertemuan
  9. i. Daftar Validasi warga tidak mampu
  10. j. Foto Copy Buku KIA (Pemeriksaan Kehamilan)

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Jaminan Persalinan
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pernikahan
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat dan dan mencetak Surat Keterangan Jaminan Persalinan
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Jaminan Persalinan, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Jaminan Persalinan kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Jaminan Persalinan
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Jaminan Persalinan, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Jaminan Persalinan kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Keterangan Jaminan Persalinan
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Jaminan Persalinan dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Jaminan Persalinan dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Jaminan Persalinan kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Jaminan Persalinan

a.Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan

b.Nomor Telepon 0281 – 639437 (kantor kelurahan)

c.Buku Pengaduan

d.Melalui kotak saran

e.No e-mail kelurahan :purwokertolor@banyumaskab.go.id

f.website : purwokertolor.purwokertotimur.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gratiskabeh.banyumaskab.go.id