Surat Pengantar Pindah Datang

No. SK: 01 / 2022

  1. Surat Pengantar Pindah Datang dari RT dan RW
  2. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pindah Datang
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Form Pindah Datang
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD dan mencetak Form F.1.31 Pindah Datang
  5. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Form Pindah Datang, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Form Pindah Datang kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pindah Datang
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Form Pindah Datang, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Form Pindah Datang kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka Penandatanganan Form Pindah Datang
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pindah Datang dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Form Pindah Datang dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pindah Datang kepada Pemohon

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir (F.1.31) Pindah Datang

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan

b. Nomor Telepon 0281 – 639437 (kantor kelurahan)

c. Buku Pengaduan

d. Melalui kotak saran

e. No e-mail kelurahan : purwokertolor@banyumaskab.go.id

f.  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gratiskabeh.banyumaskab.go.id