Pelayanan Permintaan Narasumber atau Pendampingan

No. SK: 39 Tahun 2021

  1. 1) Surat undangan tertulis perihal permintaan narasumber/ pendampingan dengan menjelaskan materi (Term of reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan yang ditujukan ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam Jalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262, kode pos 26415;

  1. 1) Pengguna layanan menyampaikan surat undangan menjadi narasumber/pendamping dengan menjelaskan materi (Term of reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam;
  2. 2) Petugas mengagenda surat dan menyampaikan kepada Sekretaris;
  3. 3) Sekretaris meneruskan surat kepada Kepala Dinas;
  4. 4) Untuk permintaan Narasumber Kepala Dinas dapat menyetujui permohonan tersebut atas meneruskan kepada Bidang terkait;
  5. 5) Untuk permintaan pendampingan Kepala Dinas meneruskan permohonan tersebut kepada Sekretaris atau Bidang terkait untuk memenuhi permohonan;
  6. 6) Sekretaris meneruskan surat Permohonan kepada Kepala Bidang yang ditunjuk;
  7. 7) Kepala Bidang dapat menghadiri langsung atau dapat menunjuk bawahannya untuk menghadiri undangan dimaksud;
  8. 8) Pejabat/pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber/pendamping mempersiapkan dan menyampaikan materi sesuai yang diperlukan.

Menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan RAT, Narasumber Pelatihan, dll

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten AgamJalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262, kode pos 26415
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

        a. SP4N-LAPOR;

        b. Telepon (0752) 76262, Whatsapp Nomor 081374628863 atau 085263054099;

        c. email : perindagkopagam@gmail.com

       d. Kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Narasumber atau Pendampingan"