Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 39 Tahun 2021

  1. 1) Izin Penelitian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan khusus permintaan data dan informasi dari mahasiswa yang sedang melakukan penelitian.
  2. 2) Surat Pengantar permintaan data dan informasi apabila berasal dari instansi yang mempunyai kewenangan meminta data dan informasi.

  1. 1) Pemohon menyampaikan persyaratan ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam;
  2. 2) Petugas mengagendakan surat dan menyampaikan surat izin penelitian/ surat pengantar kepada Sekretaris;
  3. 3) Sekretaris meneruskan surat tersebut kepada Kepala Dinas
  4. 4) Kepala Dinas mendisposisikan surat kepada Sekretaris untuk diteruskan kepada Bidang terkait yang telah ditujuk oleh Kepala Dinas;
  5. 5) Kepala Bidang yang ditunjuk melimpahkan tugas kepada Kepala Seksi yang membidangi data yang dibutuhkan;
  6. 6) Pemohon langsung melakukan wawancara dan diskusi serta meminta data yang dibutuhkan.

1 (satu) hari kerja setelah disposisi Kepala Dinas disampaikan kepada Bidang Terkait.

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi yang terkait : Data Industri, Data Koperasi, Data Pasar dan data Harga Barang Kebutuhan Pokok

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten AgamJalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262, kode pos 26415
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung  melalui :
  3. a. SP4N-LAPOR;
  4. b. Telepon   (0752) 76262, Whatsapp Nomor 081374628863 atau 08526305409
  5. c. email : perindagkopagam@gmail.com
  6. d. Kotak saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"