Pelayanan Sistim Informasi Industri Nasional (SIINAS)

No. SK: 39 Tahun 2021

  1. 1) NIB
  2. 2) Registrasi akun SIINas
  3. 3) Data Perusahaan
  4. 4) Laporan Pembangunan

  1. 1) Registrasi Akun SIINas (akun SIINas ( user name dan Password) akan dikirim ke e-Mail milik perusahaan yang terdaftar di OSS;
  2. 2) Input Data Perusahaan sebagai berikut : a. Data Umum Perusahaan b. Alamat Kantor c. Alamat Pabrik d. Nama Contact Person e. Data mengenai Bidang Usaha sesuai perizinan f. Data Kapasitas Produksi
  3. 3) Input Laporan Pembangunan a. Data Umum terkait laporan b. Data legalitas c. Kapasitas terpasang d. Rencana Kebutuhan Bahan Baku e. Rencana Pembangunan f. Jumlah Tenaga Kerja pada saat pembangunan pabrik g. Realisasi investasi h. Mesin yang telah terpasang i. Rencana kebutuhan energi dan bahan baku
  4. 4) Ajukan Permohonan Pemeriksaan Lapangan.

3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam Jalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262, kode pos 26415.
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

         a. SP4N-LAPOR;

         b. Telepon (0752) 76262, Whatsapp Nomor 081374628863 atau 085265450656;

         c. email : perindagkopagam@gmail.com

         d. Kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sistim Informasi Industri Nasional (SIINAS)"