3 MENIT PENGECEKAN KESESUAIAN BERKAS YANG AKAN DILEGALISIR
5 MENIT PENGECAPAN STEMPEL
5 PENANDATANGANAN BERKAS OLEH PEJABAT
2 PENGISIAN BUKU TAMU DAN PENYERAHAN BERKAS
Tidak dipungut biaya
Legalisir Dokumen dan atau Berkas
a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
b.
Nomor Telepon 0281 – 630101tanjung@banyumaskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store