Legalisir Dokumen dan atau Berkas

  1. Dokumen dan atau berkas yang akan dilegalisir.

  1. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir; b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen; c. Sekretaris Lurah memvalidasi Dokumen , bila tidak sesuai di kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Dokumen yang akan di Legalisir; d. Lurah menandatangani Dokumen; e. Petugas menyerahkan Dokumen yang sudah di Legalisir kepada Pemohon.

3 MENIT PENGECEKAN KESESUAIAN BERKAS YANG AKAN DILEGALISIR

5 MENIT PENGECAPAN STEMPEL

5 PENANDATANGANAN BERKAS OLEH PEJABAT

2 PENGISIAN BUKU TAMU DAN PENYERAHAN BERKAS


Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen dan atau Berkas

a.     Langsung datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;

b.     Nomor Telepon 0281 – 630101tanjung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Legalisir Dokumen dan atau Berkas