Pelayanan Pengurusan Tanda Daftar Gudang

No. SK: 39 Tahun 2021

  1. 1. Mengisi Formulir pada Aplikasi Online Single Submission (OSS) berupa :
  2. - Data Perizinan (NIB, Nama Pelaku Usaha, Nama Perizinan, Skala Usaha, Tingkat Resiko, Jenis Proyek, NIK, Nama, jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Alamat sesuai KTP, NPWP, email, Nomor BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (jika ada),
  3. - Data Kegiatan Usaha sesuai UMKU (KBLI, Judul KBLI, Uraian Usaha, Ruang Lingkup)
  4. - Alamat Gudang, Titik Koordinat, Foto Gudang, Data Identitas Gudang.
  5. 2. Upload dokumen NIB, KTP, NPWP, BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenagakerjaan (jika ada).
  6. 3. SKU dan dokumen MoU dengan agen/ distributor (Langsung diserahkan ke operator Dinas Perindagkop UKM)

  1. 1) Pemohon membuka aplikasi OSS, masuk ke dalam aplikasi dan mendaftar, kemudian ikuti tahapan yang dipandu dalam aplikasi untuk melakukan pendaftaran agar dapat melakukan akses ke dalam aplikasi;
  2. 2) Setelah pemohon terdaftar, lanjutkan login ke dalam aplikasi OSS dan isi formulir yang telah tersedia, isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar;
  3. 3) Upload dokumen yang mendukung data yang telah diisi dalam formulir berupa NIB, KTP, NPWP, BPJS Kesehatan / BPJS Ketenagakerjaan (jika ada).
  4. 4) Operator pada Dinas Perindagkop UKM setiap waktu selalu melakukan pengecekan permohonan TDG baru pada aplikasi OSS;
  5. 5) Apabila ada permohonan baru, operator akan melakukan pengecekan kesesuaian data dengan dokumen yang diupload, melakukan pengecekan KBLI, apabila sudah sesuai proses akan dilanjutkan dengan survey lapangan, apabila KBLI tidak sesuai maka permohonan akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.
  6. 6) Operator melaporkan permohonan baru kepada Kasi dan Kabid Perdagangan, diteruskan kepada Kepala Dinas untuk selanjutkan keluarkan Surat Perintah Tugas kepada pegawai yang ditunjuk untuk melakukan survey lapangan;
  7. 7) Pegawai yang ditunjuk melakukan survey lapangan, melakukan pengecekan kesesuaian data pada permohonan mengenai lokasi, titik koordinat dan lain sebagainya di lapangan.
  8. 8) Pegawai lapangan melaporkan hasil survey kepada atasan langsung;
  9. 9) Kasi pada Bidang Perdagangan akan meminta data tambahan kepada pemohon berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dan MoU dengan agen/distributor sebagai tambahan kelengkapan dokumen;
  10. 10) Selanjutnya dibuat Surat rekomendasi penerbitan TDG oleh Bidang Perdagangan, kemudian di paraf oleh Sekretaris untuk selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Dinas;
  11. 11) Setelah dokumen Surat Rekomendasi selesai, maka operator akan melakukan tahapan persetujuan pada aplikasi OSS;

5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan sah

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)


  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam Jalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262, kode pos 26415
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :

       a. SP4N-LAPOR;

       b. Telepon (0752) 76262, Whatsapp Nomor 081374628863 atau 085265450656;

       c. email : perindagkopagam@gmail.com;

       d. Kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Tanda Daftar Gudang"