No. SK: 39 Tahun 2021
5 (lima)
hari kerja setelah persyaratan lengkap dan sah.
Tidak dipungut biaya
Surat izin usaha simpan pinjam
Pengaduan
dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Agam Jalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262,
kode pos 26415
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
a. SP4N-LAPOR;
b. Telepon (0752) 76262, Whatsapp Nomor 081374628863
atau 085263054099;
c.
email : perindagkopagam@gmail.com
d.
Kotak saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store