10 MENIT PENGECEKAN KELENGKAPAN BERKAS DARI CALON Pa dan CALON Pi
15 MENIT PENGETIKAN FORMULIR
10 PENANDATANGANAN BERKAS OLEH PEJABAT
5 PENGECEKAN KEMBALI DAN PENGISIAN BUKUTU REGISTER NIKAH
5 MENIT PENGISIAN BUKU TAMU DAN PENYERAHAN BERKAS
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Nikah
a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
b.
Nomor Telepon 0281 – 630101tanjung@banyumaskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store