Surat Keterangan Kematian

No. SK: 067 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter apabila meninggal di rumah sakit
  3. KK asli
  4. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  5. Fotocopy KTP pemohon

  1. Pemohon memberikan dokumen kepada petugas
  2. Petugas Menerima Dokumen
  3. Petugas Memverifikasi dokumen
  4. Petugas Meregistrasi
  5. Petugas melakukan proses input data
  6. Lurah atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  7. petugas memberikan kepada pemohon

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

a. Langsung datang ke kantor Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pelayanan

 b. Nomor Telepon 0281 643365

 c. Buku Pengaduan

 d. Melalui Kotak Saran

 e. Melalui Email Kelurahan : purwokertowetan.purwokertotimur@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"