Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian

No. SK: 08 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter apabila meninggal di Rumah Sakit
  3. KK asli
  4. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  5. Fotocopy KTP pelapor

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas (Kayim) menerima dokumen
  3. Petugas (Kayim) memverifikasi dokumen
  4. Petugas (Kayim) melakukan registrasi dokumen
  5. Petugas (Kayim) melakukan proses input data
  6. Lurah atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  7. Petugas (Kayim) mengarsip
  8. Petugas (Kayim) menyerahkan dokumen kepada pemohon

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian/Akta Kematian



a. Langsung datang ke Kantor kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur di ruang pelayanan


b. Nomor telepon 0281636769


c. Buku pengaduan


d. Melalui Kotak saran


e. Melalui email kelurahan : kelurahankranji1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian"