Surat Keterangan Kematian

No. SK: 001.2 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter apabila meninggal di Rumah Sakit
  3. KK Asli
  4. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
  5. Fotocopy KTP Pelapor

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas (kayim) menerima dokumen
  3. Petugas (Kayim) melakukan verifikasi dokumen
  4. Petugas (Kayim) melakukan registrasi dokumen
  5. Petugas (Kayim) melakukan proses input data
  6. Lurah atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  7. Petugas (kayim) menyerahkan dokumen
  8. Petugas (kayim) mengarsip

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang pelayanan

b. Nomor Telepon (0281) 641959

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak saran

e. Melalui email Kelurahan : kel.mersibms@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"