No. SK: 470/23/2022
Catatan : Untuk Pengajuan Pembuatan KTP Pemula/Baru bisa langsung ke Kecamatan Purwokerto Barat dengan membawa Kartu Kerluarga Asli.
1. Permohon datang ke Kantor Kelurahan Kedungwuluh dan diterima oleh Petugas pelayanan, petugas pelayanan menerima berkas dan memeriksa kelengkapanya.
2. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar, petugas pelayanan akan mengetik Surat Pengantar pada aplikasi SMARD.
3. Surat Pengantar diprint dan dimintakan tanda tangan Lurah atau perangkat lainnya.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
Pengaduan masyarakat dapat langsung menghubungi no.telp. 0281 622849 atau no. WA 085385337777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store