Pelayanan penerbitan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk(Rusak,Hilang, Ganti Status, Pindah Alamat)

No. SK: 470/23/2022

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga(KK)
  3. Buku Nikah

  1. 1. Permohon datang ke Kantor Kelurahan Kedungwuluh dan diterima oleh Petugas pelayanan, petugas pelayanan menerima berkas dan memeriksa kelengkapanya.
  2. 2. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar, petugas pelayanan akan mengetik Surat Pengantar pada aplikasi SMARD.
  3. 3. Surat Pengantar diprint dan dimintakan tanda tangan Lurah atau perangkat lainnya.

Catatan : Untuk Pengajuan Pembuatan KTP Pemula/Baru bisa langsung ke Kecamatan Purwokerto Barat dengan membawa Kartu Kerluarga Asli.

1. Permohon datang ke Kantor Kelurahan Kedungwuluh dan diterima oleh Petugas pelayanan, petugas pelayanan menerima berkas dan memeriksa kelengkapanya.

2. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar, petugas pelayanan akan mengetik Surat Pengantar pada aplikasi SMARD.

3. Surat Pengantar diprint dan dimintakan tanda tangan Lurah atau perangkat lainnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Pengaduan masyarakat dapat langsung menghubungi no.telp. 0281 622849 atau no. WA 085385337777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085385337777

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk(Rusak,Hilang, Ganti Status, Pindah Alamat)"