Surat Keterangan Umum

  1. 1. Surat pengantar dari RT dan RW; 2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon; 3. Dokumen pendukung.

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Umum; b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Umum; c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat; d. Petugas melakukan proses input data dari SMARD dan mencetak Surat Keterangan Umum; e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Umum, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Umum kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Umum; f. Lurah menandatangani berkas; g. Petugas mengarsip Surat Keterangan Umum dari RT dan RW; h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Umum dan berkas Dokumen Surat Keterangan Umum.

5 MENIT PENGECEKAN BERKAS DAN VALIDASI KETERANGAN UMUM YANG AKAN DIBUAT

5 MENIT PENGETIKAN FORMULIR

3 PENANDATANGANAN BERKAS OLEH PEJABAT

2 PENGISIAN BUKU TAMU DAN PENYERAHAN BERKAS


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

a.     Langsung datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;

b.     Nomor Telepon 0281 – 630101tanjung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Keterangan Umum