Legalisir Dokumen dan atau Berkas

No. SK: 067 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Dokumen atau berkas yang akan dilegalisir fotocopy dan asli

  1. Pemohon menyerahkan kepada petugas
  2. petugas menerima dokumen
  3. petugas memverifikasi dokumen
  4. petugas meregistrasi
  5. Kasi pempel atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhi tanda tangan
  6. Petugas menyerahkan kepada pemohon

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen dan atau Berkas

a. Langsung datang ke kantor Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pelayanan

 b. Nomor Telepon 0281 643365

 c. Buku Pengaduan

 d. Melalui Kotak Saran

 e. Melalui Email Kelurahan : purwokertowetan.purwokertotimur@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen dan atau Berkas"