Legalisir Dokumen dan/atau Berkas

No. SK: 001.2 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Dokumen/Berkas yang akan di legalisir Asli dan Fotocopy

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas memverifkasi dokumen
  4. Petugas melakukan registrasi dokumen
  5. Petugas menyerahkan kepada lurah atau pejabat lainnya untuk dibubuhi tanda tangan
  6. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen dan/atau Berkas

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang pelayanan

b. Nomor Telepon (0281) 641959

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak saran

e. Melalui email Kelurahan : kel.mersibms@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen dan/atau Berkas"