Surat Pengantar Izin Hajatan/Keramaian

No. SK: 08 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas menyerahkan dokumen kepada Kasi Trantib
  4. Kasi Trantib memverifikasi dan meregistrasi dokumen
  5. Kasi Trantim melakukan proses input data
  6. Kasi Trantib menyerahkan dokumen kepada Lurah, Babinas dan Babinkamtibmas untuk dibubuhi tanda tangan
  7. Kasi Trantib mengarsip dokumen
  8. Kasi Trantib menyerahkan dokumen kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Hajatan/Keramaian



a. Langsung datang ke Kantor kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur di ruang pelayanan


b. Nomor telepon 0281636769


c. Buku pengaduan


d. Melalui Kotak saran


e. Melalui email kelurahan : kelurahankranji1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Hajatan/Keramaian"