Surat Pengantar Izin Keramaian

No. SK: 067 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akta kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas menyerahkan dokumen kepada Kasi Trantib
  4. Kasi Trantib mevalidasi dan meregistrasi dokumen
  5. Kasi trantib melakukan proses input data
  6. Kasi trantib menyerahkan dokumen kepada Lurah, babinsa dan bhabinkamtibmas untuk dibubuhkan tanda tangan
  7. Kasi trantib mengarsip
  8. Kasi trantib menyerahkan dokumen kepada pemohon untuk dilanjutkan ke kecamatan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

a. Langsung datang ke kantor Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pelayanan

 b. Nomor Telepon 0281 643365

 c. Buku Pengaduan

 d. Melalui Kotak Saran

 e. Melalui Email Kelurahan : purwokertowetan.purwokertotimur@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"