Surat pengantar izin keramaian

No. SK: 023 TAHUN 2021

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC akte kelahiran
  3. FC KTP
  4. FC KK

  1. pemohon menyerahkan dokumen
  2. petugas menerima dokumen
  3. petugas menyerahkan dokumen kepada kasi trantib
  4. kasi trantib memverifikasi dan meregister dokumen
  5. kasi trantib melakukan proses input data
  6. kasi trantib menyerahkan dokumen kepada lurah, babinsa, bhabinkamtibmas untuk dibubuhi tanda tangan
  7. kasi trantib mengarsip dokumen
  8. kasi trantib menyerahkan dokumen kepada pemohon untuk dilanjutkan ke kecamatan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

a. langsung datang ke kantor kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto timur di ruang pelayanan

b. nomor telepon 0281 - 638357

c. buku pengaduan

d. melalui kotak saran

e. no email kelurahan : kel.sokanegarapwtt@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar izin keramaian"