Surat Pengantar Izin Keramaian

No. SK: 001.2 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Akte Kelahiran
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas menyerahkan dokumen ke kasi Trantib
  4. Kasi Trantib memverifikasi dan meregistrasi dokumen
  5. Kasi Trantib melakukan Proses Input data
  6. Kasi trantib menyerahkan dokumen ke Lurah, babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk dibubuhi tanda tangan
  7. Kasi Trantib mengarsip
  8. Kasi trantib menyerahkan dokumen ke pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang pelayanan

b. Nomor Telepon (0281) 641959

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak saran

e. Melalui email Kelurahan : kel.mersibms@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"