Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 067 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon Menyerahkan Dokumen Kepada Petugas
  2. Petugas Menerima dokumen
  3. Petugas Memverifikasi dokumen
  4. petugas melakukan registrasi
  5. petugas melakukan proses input data
  6. kasi pempel atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  7. petugas menyerahkan kepada pemohon
  8. petugas mengarsip

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a. Langsung datang ke kantor Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pelayanan

 b. Nomor Telepon 0281 643365

 c. Buku Pengaduan

 d. Melalui Kotak Saran

 e. Melalui Email Kelurahan : purwokertowetan.purwokertotimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"