Surat keterangan Tidak Mampu

No. SK: 001.2 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas memverifikasi dokumen
  4. Petugas melakukan regristasi dokumen
  5. Petugas melakukan Proses Input data
  6. Kasi pempel atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  7. Petugas mengarsip dokumen
  8. Petugas menyerahkan dokumen

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang pelayanan

b. Nomor Telepon (0281) 641959

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak saran

e. Melalui email Kelurahan : kel.mersibms@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Tidak Mampu"