Surat keterangan tidak mampu

No. SK: 023 TAHUN 2021

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC KTP
  3. FC KK

  1. pemohon menyerahkan dokumen
  2. petugas menerima dokumen
  3. petugas memverifikasi dokumen
  4. petugas meregistrasi dokumen
  5. petugas melakukan proses input data
  6. kasi pempel atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  7. petugas mengarsip dokumen
  8. petugas menyerahkan kepada pemohon

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a. langsung datang ke kantor kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto timur di ruang pelayanan

b. nomor telepon 0281 - 638357

c. buku pengaduan

d. melalui kotak saran

e. no email kelurahan : kel.sokanegarapwtt@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu"