surat pengantar nikah

No. SK: 023 TAHUN 2021

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC akte kelahiran
  3. FC KTP
  4. FC KK kedua calon
  5. FC Buku nikah orang tua kedua catin
  6. pas photo ukuran 2x3 5 lembar
  7. FC ijasah terakhir
  8. Akte cerai bagi yang berstatus janda/duda
  9. Akte kematian bagi suami / istri yang sudah meninggal
  10. Surat pernyataan belum menikah bagi yang belum menikah diketahui RT dan orangtua

  1. pemohon menyerahkan dokumen
  2. petugas (kayim) menerima dokumen
  3. petugas (kayim) memverifikasi dokumen
  4. petugas (kayim) melakukan registrasi dokumen
  5. petugas (kayim) melakukan proses input data
  6. petugas (kayim) menyerahkan dokumen kepada lurah
  7. lurah memvalidasi dokumen dan membubuhkan tanda tangan
  8. lurah menyerahkan dokumen kepada petugas (kayim)
  9. petugas (kayim ) menyerahkan dokumen kepada pemohon untuk dilanjutkan ke kecamatan / KUA
  10. petugas (kayim) mengarsip dokumen

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar nikah terdiri dari : N1,N2,N4 dan N5

a. langsung datang ke kantor kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto timur di ruang pelayanan

b. nomor telepon 0281 - 638357

c. buku pengaduan

d. melalui kotak saran

e. no email kelurahan : kel.sokanegarapwtt@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simkah.kemenag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar nikah"