Surat Pengantar Nikah

No. SK: 067 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK kedua Calon
  5. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua kedua calon
  6. Pas Foto 2x3 5 Lembar
  7. Fotocopy Ijazah
  8. Fotocopy Akta Cerai bagi calon yang berstatus janda/duda Cerai Hidup
  9. Fotocopy Akta Kematian bagi calon yang berstatus janda/duda Cerai Mati
  10. Surat Pernyataan Bagi yang belum pernah menikah dan diketahui RT / RW

  1. Pemohon Menyerahkan Dokumen
  2. Petugas (Kayim) menerima Dokumen
  3. Petugas (Kayim) Melakukan Registrasi
  4. Petugas (Kayim) Melakukan Proses Input Data
  5. Petugas (Kayim) Menyerahkan dokumen kepada Lurah
  6. Lurah Memvalidasi dan membubuhkan Tanda Tangan
  7. Lurah Menyerahkan Kepada Petugas
  8. Petugas menyerahkan Dokumen kepada Pemohon Untuk dilanjutkan ke Kecamatan dan KUA
  9. Petugas mengarsip

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah teerdiri dari : N1,N2,N4 dan N5

a. Langsung datang ke kantor Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pelayanan

 b. Nomor Telepon 0281 643365 

 c. Buku Pengaduan 

 d. Melalui Kotak Saran 

 e. Melalui Email Kelurahan : purwokertowetan.purwokertotimur@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simkah.kemenag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"