Surat Pengantar Nikah

No. SK: 001.2 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy KTP kedua catin
  4. Fotocopy KK kedua catin
  5. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua kedua catin
  6. Pas Poto 2x3 5 lembar
  7. Fotocopy Ijazah terakhir
  8. Akta cerai bagi yang berstatus janda/duda
  9. Akta Kematian bagi suami/istri yang sudah meninggal
  10. Surat Pernyataan belum menikah bagi yang belum pernah menikah dan diketahui RT

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas (Kayim) menerima dokumen
  3. Petugas (Kayim) memverifkasi dokumen
  4. Petugas (Kayim) melakukan registrasi dokumen
  5. Petugas (kayim) melakukan Proses Input data
  6. Petugas (kayim) menyerahkan dokumen kepada lurah
  7. Lurah memvalidasi dokumen dan membubuhkan tanda tangan
  8. Lurah menyerahkan dokumen ke petugas (kayim)
  9. Petugas (Kayim) menyerahkan dokumen kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan dan KUA
  10. Petugas (kayim) mengarsip dokumen

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Nikah terdiri dari : N1, N2, N4, N5

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang pelayanan

b. Nomor Telepon (0281) 641959

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak saran

e. Melalui email Kelurahan : kel.mersibms@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simkah.kemenag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"