Pindah Datang

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu keluarga
  3. KTP
  4. Akte Nikah
  5. Akte Cerai Apabila sudah bercerai

  1. Pastikan Kelurahan mendukung Pelayanan Pindah Keluar
  2. Datanglah Membawa KK, KTP, Akte Nikah, Akte cerai apabila sudah bercerai
  3. Petugas kelurahan melakukan Pendaftaran kependudukan Online Pindah Keluar
  4. Tunggu Proses Pencetakan Sekitar 1 Minggu, Petugas akan menghubungi apabila sudah siap Cetak dan dapat Diambil di kelurahan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

PINDAH KELUAR

Penanganan  Pengaduan Pindah Keluar  akan diberikan saran dan solusi dengan alasan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang"