Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas

  1. Bukti setor pembayaran
  2. Nota Pembayaran
  3. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah utang dari Seksi Hukum dan Informasi.

  1. 1. Debitur datang ke KPKNL dengan membawa bukti pelunasan/pembayaran 2. Seksi PN melakukan verifikasi jumlah setoran/bukti pembayaran dan jumlah hutang 3. apabila hasil verifikasi hutang sudah lunas dibayar, seksi PN membuat konsep surat SPPNL 4. Kepala KPKNL menandatangani surat SPPNL (Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas) 5. SPPNK disampaikan kepada Debitur

Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas sejak dokumen persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas

pengaduan online bit.ly/pengaduanOLKTSM atau bit.ly/pengaduanonlinekpknltsm atau secara langsung melalui APT KPKNL Tasikmalaya atau Telp. 0265 342636 atau WA 08112119966

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store