Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 067 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP Para pemohon (ahli Waris)
  4. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  5. Fotocopy KK Pewaris
  6. Silsilah keluarga ahli waris yang diketahui Kelurahan
  7. Surat Keterangan Kematian
  8. Fotocopy akta kelahiran seluruh ahli waris
  9. Surat pernyataan sebagai ahli waris

  1. Pemohon Meneyerahkan Dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas Menyerahkan dokumen kepada Kasi Pempel
  4. Kasi Pempel melakukan verifikasi dan meregistrasi dokumen
  5. Kasi pempel Melakukan proses input data
  6. Kasi Pempel Menyerahkan dokumen kepada Lurah
  7. Lurah Memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  8. Lurah menyerahkan Dokumen kepada petugas
  9. Petugas menyerahkan Dokumen kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

a. Langsung datang ke kantor Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pelayanan

 b. Nomor Telepon 0281 643365 

 c. Buku Pengaduan 

 d. Melalui Kotak Saran 

 e. Melalui Email Kelurahan : purwokertowetan.purwokertotimur@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"