Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 08 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP para pemohon (ahli waris)
  4. Fotokopi KTP 2 orang saksi
  5. Fotokopi KK pewaris
  6. Keterangan silsilah keluarga ahli waris yang diketahui kelurahan
  7. Surat keterangan kematian
  8. Fotokopi akta kelahiran seluruh ahli waris
  9. Surat pernyataan sebagai ahli waris

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas menyerahkan dokumen kepada Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memverifikasi dan meregistrasi dokumen
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan proses input data
  6. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan menyerahkan dokumen kepada Lurah
  7. Lurah memvalidasi dokumen dan membubuhkan tanda tangan
  8. Lurah menyerahkan dokumen kepada petugas
  9. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris



a. Langsung datang ke Kantor kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur di ruang pelayanan


b. Nomor telepon 0281636769


c. Buku pengaduan


d. Melalui Kotak saran


e. Melalui email kelurahan : kelurahankranji1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"