Surat keterangan Ahli Waris

No. SK: 001.2 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP para pemohon (Ahli Waris)
  4. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  5. Fotocopy KK Pewaris (Almarhum)
  6. Keterangan Silsilah keluarga Ahli Waris yang diketahui kelurahan
  7. Surat Keterangan Kematian
  8. Fotocopy Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris
  9. Surat Pernyataan sebagai Ahli Waris

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas menyerahkan dokumen ke Kasi Pempel
  4. Kasi Pempel memverifikasi dan meregistrasi dokumen
  5. Kasi pempel melakukan proses input data
  6. Kasi Pempel menyerahkan dokumen kepada Lurah
  7. Lurah memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  8. Lurah menyerahkan dokumen ke petugas
  9. Petugas menyerahkan dokumen ke pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan atau Capil

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang pelayanan

b. Nomor Telepon (0281) 641959

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak saran

e. Melalui email Kelurahan : kel.mersibms@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Ahli Waris"