Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

No. SK: 067 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Menyerahkan Dokumen kepada petugas
  2. Petugas Menerima Dokumen
  3. Petugas Memverifikasi Dokumen
  4. Petugas Meregistrasi
  5. Petugas Melakukan Proses Input Data
  6. Kasi Pempel atau Pejabat Lainnya Mevalidasi dan membubuhkan Tanda Tangan
  7. Petugas Mengarsip
  8. Petgugas Meneyerahkan Dokumen pada Pemohon

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

a. Langsung datang ke kantor Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pelayanan

 b. Nomor Telepon 0281 643365 

 c. Buku Pengaduan 

 d. Melalui Kotak Saran 

 e. Melalui Email Kelurahan : purwokertowetan.purwokertotimur@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal"