Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

No. SK: 08 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT /RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas memverifikasi dokumen
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Petugas melakukan proses input data
  6. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  7. Petugas mengarsip
  8. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal



a. Langsung datang ke Kantor kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur di ruang pelayanan


b. Nomor telepon 0281636769


c. Buku pengaduan


d. Melalui Kotak saran


e. Melalui email kelurahan : kelurahankranji1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal"