Penetapan Status Penggunaan BMN

  1. Surat Permohonan Penetapan Status
  2. asli dokumen kepemilikan/copy dokumen kepemilkan yg di stempel "copy sesuai aslinya
  3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Dokumen pendukung lainnya

  1. 1. Permohonan oleh satker 2. PKN meneliti kelengkapan berkas 3. apabila lengkap ditindaklanjuti dengan pembuatan konsep SK PSP 4. SK PSP ditandatangani oleh Kepala KPKNL 5. SK PSP disampaikan kepada pemohon

surat keputusan dari Pengelola Barang ataupun Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang sesuai ketentuan pendelegasian sebagian kewenangan untuk menetapkan kewenangan penggunaan BMN yang berada dan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja

Jangka waktu penyelesaian permohonan adalah 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang

penanganan pengaduan melalui bit.ly/pengaduanOLKTSM atau bit.ly/pengaduanonlinekpknltsm untuk pengaduan online dan datang langsung ke APT untuk pengaduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store