Akte Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK
  3. Membawa Surat keterangan kematian dari RS Asli yang dicap stempel Basah Apabila Meninggal di RS
  4. Surat Keterangan Kematian Dari Kelurahan

  1. Pastikan kelurahan mendukung Pelayanan Akte Kematian
  2. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga, Surat Kematian Dari Rumah Sakit asli yang dicap stempel Basah apabila Meninggal di Rumah Sakit
  3. Petugas akan mendaftarkan di Pecatatan kependudukan Online
  4. Tunggu Proses sekitar 1 Minggu bila Akte Kematian sudah dicetak akan diberitahu dan dapat diambil di kelurahan Setempat

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Penanganan Pengaduan Akte Kematian  akan diberikan saran dan  solusi dengan aduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kematian"