Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 001.2 TAHUN 2022

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopy surat keterangan lahir yang dikeluarkan dari Bidan/RS/Klinik
  3. Fotocopy KTP Orang Tua
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Buku Nikah
  6. Fotocopy KTP 2 OIrang Saksi

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas memverifikasi dokumen
  4. Petugas melakukan registrasi dokumen
  5. Petugas melakukan proses input data
  6. Kasi Pempel atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  7. Petugas menyerahkan dokumen untuk dilanjutkan ke Kecamatan atau Capil
  8. Petugas mengarsip dokumen

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang pelayanan

b. Nomor Telepon (0281) 641959

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak saran

e. Melalui email Kelurahan : kel.mersibms@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"