Akte Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK, KTP, Buku Nikah Orang Tua, KTP Saksi 2, dan Surat Kelahiran dari tempat bersalin
  3. Membawa Akte Cerai Apabila Orang Tua Bercerai

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Pembuatan Akte Kelahiran
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat, Buku Nikah Orang Tua, KTP Orang Tua, Surat Kelahiran dari Tempat persalinan, dan KTP Saksi 2 Orang
  3. Petugas akan mendaftarkan keSistem Pendaftaran Kependudukan Online
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 1 minggu. Bila Akte Kelahiran selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan setempat.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Penaganan Pengaduan Akte Kelhahiran akan diberikan saran dan solusi aduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran"