Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

No. SK: 08 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Data pendukung berupa Ijazah
  5. Surat keterangan pindah dari kota asal jika bukan asli warga setempat

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Petugas memverifikasi dokumen
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Petugas melakukan proses input data
  6. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  7. Petugas mengarsip dokumen
  8. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan/Capil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)



a. Langsung datang ke Kantor kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur di ruang pelayanan


b. Nomor telepon 0281636769


c. Buku pengaduan


d. Melalui Kotak saran


e. Melalui email kelurahan : kelurahankranji1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"