No. SK: 08 TAHUN 2022
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
a. Langsung datang ke Kantor kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur di ruang pelayanan
b. Nomor telepon 0281636769
c. Buku pengaduan
d. Melalui Kotak saran
e. Melalui email kelurahan : kelurahankranji1@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store