Pelayanan Akte Kelahiran

  1. FC, KK, FC, KTP Suami dan Isteri, Surat Kelahiran dari Bidan, Rumah sakit, Surat Kelahiran dari Desa, Buku Nikah asli

  1. Proses pembuatan akte kelahiran dengan sistem Online

1 (satu) minggu

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Pemohon datang sendiri ke Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store