Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 067 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Apabila Hilang
  3. KK Asli yang Lama Apabila Rusak
  4. Fotocopy KTP salah satu anggota keluarga
  5. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah/Akta Cerai

  1. Pemohon Menyerahkan Dokumen Kepada Petugas
  2. Petugas Menerima Dokumen
  3. Petugas Memverifikasi Dokumen
  4. Petugas Melakukan Registrasi
  5. Petugas Melakukan Proses Input Data
  6. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Atau Pejabat Lainnya Memvalidasi dan Membubuhkan Tanda Tangan
  7. Petugas Mengarsip Dokumen
  8. Petugas menyerahkan dokumen kepada Pemohon dan dilanjutkan ke Kecamatan atau Capil

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

a. Langsung datang ke kantor Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pelayanan

b. Nomor Telepon 0281 643365

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak Saran

e. Melalui Email Kelurahan : purwokertowetan.purwokertotimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"