Pemungutan Retribusi Terminal

  1. 1. Buku KIR
  2. 2. Kartu Pengawasan
  3. 3. Manifest Penumpang

  1. 1. Angkutan Umum Masuk Terminal
  2. 2. Kru Angkutan Melaporkan Jumlah Penumpang Jika Membawa Penumpang
  3. 3. Kru Angkutan Membayar Retribusi
  4. 4. Kru Angkutan Keluar Terminal Sesuai Dengan Waktu yang Telah ditentukan Petugas Terminal Jika Membawa Penumpang

30 Menit

Sesuai Perda No. 4 Tahun 2017

Retribusi Terminal

E-mail : dishub@mail.sanggau.go.id

Contact Person : 081250223496

Pejabat Pengelola Pengaduan : Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Terminal

- Melalui Kotak saran Dishub Sanggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribusi Terminal"