Pelayanan legalisasi Umum

  1. Permohonan Pengantar dari RT/RW dengan ,elampirkan KK, KTP dan berkas lainnya

  1. Pemohon menyerahkan berkas , petugas melaksanakan Verifikasi, Petugas mengajukan penandatangan leglisasi

1 (hari) kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store