Persetujuan Rekomendasi Penertiban Ijin Trayek Angkutan Umum

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Copy STNK an. PT / Koperasi dan Buku Uji KIR
  3. 3. Kopi SIAU
  4. 4. Copy Izin Trayek (Jika Perpanjangan)
  5. 5. Bukti Pembayaran Retribusi Izin Trayek

  1. 1. Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Trayek
  2. 2. Membayar Retribusi Izin Trayek ke Bendahara Penerima
  3. 3. Menerima Informasi Persetujuan
  4. 4. Menerima Rekomendasi Izin Trayek

07:30 WIB- 12:00 WIB

13:00 WIB - 16:00 WIB

Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Surat Rekomendasi Izin Trayek

E-mail : dishub@mail.sanggau.go.id

Contact Person : 081250223496

Pejabat Pengelola Pengaduan : Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Terminal

- Melalui Kotak Saran Dishub Sanggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Rekomendasi Penertiban Ijin Trayek Angkutan Umum"