Surat Keterangan Usaha

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW; b. Fotokopi KTP warga setempat (bagi yang sudah berusia 17 Tahun); c. Fotokopi Kartu Keluarga;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Usaha; b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Usaha; c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat; d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Usaha; e. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Usaha, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Usaha kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Usaha; f. Lurah menandatangani berkas; g. Petugas mengarsip Surat Keterangan Usaha dari RT dan RW; h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Usaha dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Usaha kepada Pemohon.

2 MENIT PENGECEKAN BERKAS

5 MENIT PENGETIKAN FORMULIR

2 MENIT PENANDATANGANAN BERKAS OLEH PEJABAT

3 MENIT PENGISIAN BUKU REGISTER

3 PENGISIAN BUKU TAMU DAN PENYERAHAN BERKAS

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

a.     Langsung datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;

b.     Nomor Telepon 0281 – 630101tanjung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Keterangan Usaha