Surat Keterangan Umum

No. SK: 001.2 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy dokumen lainnya (menyesuaikan kebutuhan surat pengantar yang diminta)

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen
  2. Petugas menerima Dokumen
  3. Petugas memverifikasi Dokumen
  4. Petugas melakukan registrasi
  5. Proses Input data
  6. Kasi pempel atau pejabat lainnya memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan
  7. Petugas mengarsip
  8. Petugas menyerahkan Dokumen kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan atau Capil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang pelayanan

b. Nomor Telepon (0281) 641959

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak saran

e. Melalui email Kelurahan : kel.mersibms@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum"