Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 023 TAHUN 2021

  1. surat pengantar RT/RW
  2. FC KK lama
  3. FC Akte perkawinan/ surat nikah/ akte perceraian
  4. FC KTP Kepala keluarga dan anggotanya

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. petugas menerima dokumen
  3. petugas memverifikasi dokumen
  4. petugas melakukan registrasi di buku register
  5. proses input data
  6. Kasi Pempel atau pejabat lainnya memvalidasi berkas dan membubuhkan tanda tangan
  7. petugas mengarsip
  8. petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan atau Dindukcapil

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

a. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur di Ruang Pelayanan

b. Nomor telepon 0281 - 638357 (kantor kelurahan)

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak Saran

e. No e-mail kelurahan : kel.sokanegarapwtt@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"