No. SK: 023/KEG/2022
1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2) Layanan dengan cara online
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
Tidak dipungut biaya
Perpustakaan Tercetak dan Perpustakaan Digital
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat
Website pengaduan : https://pengaduan.bpsntb.id
E-mail : ntb@bps.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store