Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 023/KEG/2022

  1. 1 a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. 1 b) Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. 1 c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. 1 d) Pengguna layanan mengisi buku tamu
  5. 2 a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  6. 2 b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung 1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS, mengambil nomor antrian dan menunggu antrian 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office 3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontoffice untuk penggunaan loker 4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker 5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak -Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak - Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka b. Layanan Perpustakaan Digital - Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi pelayanan - Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim pustaka softcopy melalui aplikasi pelayanan 6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan 7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan
  2. Layanan dengan cara online 1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id) 2. Pengguna layanan melakukan registrasi 3. Pengguna layanan mencari/searching pustaka yang dibutuhkan 4. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy 5. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy berwatermark melalui menu unduh 6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan 7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

 2) Layanan dengan cara online Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap

Tidak dipungut biaya

Perpustakaan Tercetak dan Perpustakaan Digital

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat

 Website pengaduan : https://pengaduan.bpsntb.id

 E-mail : ntb@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online