Surat Keterangan Dokumen Pertanahan

  1. 1. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. 2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon;
  3. 3. Fotokopi SPPT PBB;
  4. 4. Fotokopi Sertifikat Tanah (jika sudah bersertifikat);
  5. 5. Kwitansi jual beli (jika belum bersertifikat).

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data dan mencetak Surat Keterangan Dokumen Pertanahan;
  5. e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Dokumen Pertanahan;
  6. f. Lurah menandatangani berkas;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Keterangan Dokumen Pertanahan dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan dan berkas Dokumen Surat Keterangan Dokumen Pertanahan kepada Pemohon.

Jika tidak ada gangguan akan selesai tepat waktu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dokumen Pertanahan

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan

2. Nomor Telepon 4. Melalui kotak saran

arangpucung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dokumen Pertanahan"