Surat Pengantar Ijin Keramaian

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. b. Fotokopi KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun;
  3. c. Fotokopi Kartu Keluarga.

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Ijin Keramaian;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Ijin Keramaian;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Ijin Keramaian;
  5. e. Kasi Trantib memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Ijin Keramaian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Ijin Keramaian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Ijin Keramaian;
  6. f. Lurah menandatangani berkas;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pengantar Ijin Keramaian dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Ijin Keramaian dan berkas Dokumen Permohonan Pengantar Ijin Keramaian kepada Pemohon.

Jika tidak ada kendala akan selesai tepat waktu

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan

2. Nomor Telepon 4. Melalui kotak saran

arangpucung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Ijin Keramaian"